Halaman

Rabu, 04 April 2012

Proteksi HKI Percepat Pertumbuhan Industri Kreatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri kreatif merupakan industri yang terbangun berdasarkan ide kreatif dari para kreator atau pencipta ide.
Ide-ide kreatif yang merupakan aset tak ternilai ini, selayaknya mendapat perlindungan baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun stakeholder industri kreatif.
Melihat kondisi ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Hukum dan HAM menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO), menyelenggarakan seminar nasional Hak Cipta dan Industri Kreatif di Jakarta, Selasa (3/3/2012) ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, mengatakan bahwa proteksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia, perlu dilakukan.
"Siapa saja bisa menggandakan produk ekonomi kreatif. Oleh karena itu, kita harus melakukan perlindungan terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh anak negeri," kata Mari Pangestu.
Meski demikian, Mari menambahkan, perlindungan hak cipta tersebut harus dikelola dengan baik, dan jangan sampai membatasi pengembangan industri kreatif itu sendiri. Ide kreatif bisa saja dihasilkan, karena terinspirasi oleh satu produk yang sama.
"Hal ini terjadi karena ide kreatif sifatnya berkembang, mengikuti kebutuhan dan keinginan manusia yang sifatnya dinamis," kata Mari lagi.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan ide yang tidak membatasi pengembangan industri kreatif, antara lain dokumentasi dan publikasi.
"Ketika ada produk industri kreatif yang dihasilkan kreator, kita dapat mendokumentasikan dan mempublikasikannya. Dengan begitu kita memiliki bukti seandainya hasil karya ini dijiplak," ungkap Mari.
Dokumentasi ini nantinya dapat berfungsi sebagai bahan baku penghasil ide kreatif lainnya. Seperti halnya dengan industri kreatif, ide kreatif pun bersifat dinamis. Tidak tertutup kemungkinan jika suatu produk tercipta, karena penciptanya terinspirasi oleh hal serupa. "Misalnya iPhone yang terinspirasi dari Apple," paparnya lagi.
Hal yang perlu digaris bawahi adalah siapa saja yang menggunakan produk industri kreatif yang bukan hasil ciptaannya, tidak boleh mengakui sebagai hasil ciptaannya.
Mari memaparkan bahwa Kemenparekraf bersama Kemenhumham akan merumuskan kebijakan terkait proteksi terhadap HKI. Kemenparekraf dan Kemenhumham akan membicarakan regulasi perlindungan terhadap HKI lebih lanjut.
"Setelah itu, kami juga akan membicarakan mengenai HKI dengan asosiasi internasional yang bergerak dibidang tersebut, misalnya WIPO," tambah Mari lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar