JAKARTA, KOMPAS.com - Industri kreatif merupakan industri yang terbangun berdasarkan ide kreatif dari para kreator atau pencipta ide.
Ide-ide
kreatif yang merupakan aset tak ternilai ini, selayaknya mendapat
perlindungan baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun stakeholder industri kreatif.
Melihat
kondisi ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama
Kementerian Hukum dan HAM menggandeng World Intellectual Property
Organization (WIPO), menyelenggarakan seminar nasional Hak Cipta dan
Industri Kreatif di Jakarta, Selasa (3/3/2012) ini.
Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu,
mengatakan bahwa proteksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi
pelaku industri kreatif di Indonesia, perlu dilakukan.
"Siapa saja
bisa menggandakan produk ekonomi kreatif. Oleh karena itu, kita harus
melakukan perlindungan terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang
dihasilkan oleh anak negeri," kata Mari Pangestu.
Meski demikian,
Mari menambahkan, perlindungan hak cipta tersebut harus dikelola dengan
baik, dan jangan sampai membatasi pengembangan industri kreatif itu
sendiri. Ide kreatif bisa saja dihasilkan, karena terinspirasi oleh
satu produk yang sama.
"Hal ini terjadi karena ide kreatif
sifatnya berkembang, mengikuti kebutuhan dan keinginan manusia yang
sifatnya dinamis," kata Mari lagi.
Ada beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mendukung pengembangan ide yang tidak membatasi
pengembangan industri kreatif, antara lain dokumentasi dan publikasi.
"Ketika
ada produk industri kreatif yang dihasilkan kreator, kita dapat
mendokumentasikan dan mempublikasikannya. Dengan begitu kita memiliki
bukti seandainya hasil karya ini dijiplak," ungkap Mari.
Dokumentasi
ini nantinya dapat berfungsi sebagai bahan baku penghasil ide kreatif
lainnya. Seperti halnya dengan industri kreatif, ide kreatif pun
bersifat dinamis. Tidak tertutup kemungkinan jika suatu produk tercipta,
karena penciptanya terinspirasi oleh hal serupa. "Misalnya iPhone yang
terinspirasi dari Apple," paparnya lagi.
Hal yang perlu digaris
bawahi adalah siapa saja yang menggunakan produk industri kreatif yang
bukan hasil ciptaannya, tidak boleh mengakui sebagai hasil ciptaannya.
Mari
memaparkan bahwa Kemenparekraf bersama Kemenhumham akan merumuskan
kebijakan terkait proteksi terhadap HKI. Kemenparekraf dan Kemenhumham
akan membicarakan regulasi perlindungan terhadap HKI lebih lanjut.
"Setelah
itu, kami juga akan membicarakan mengenai HKI dengan asosiasi
internasional yang bergerak dibidang tersebut, misalnya WIPO," tambah
Mari lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar