CILACAP, KOMPAS - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
membuka kemungkinan pengembangan pariwisata di Pulau Nusakambangan,
Jawa Tengah. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Perencanaan Induk Pengembangan Pariwisata Nasional, ruas
Pangandaran-Nusakambangan telah dijadikan destinasi pariwisata unggulan
nasional.
Kepala Bidang Obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Cilacap, Ety Helinah, Selasa
(3/4/2012), mengakui, pariwisata di Nusakambangan masih jadi polemik.
Pulau itu memang menjadi wilayah Kemenkumham, tetapi letak geografisnya
di wilayah Cilacap.
”Kami terus berupaya melobi pemerintah pusat
agar Nusakambangan bisa dibuka secara terbatas untuk pariwisata. Mengacu
pada aturan PP tadi, Bupati Cilacap telah mengirim surat ke
Kemenkumham. Intinya, kami minta Pulau Nusakambangan dibuka untuk
pariwisata,” katanya.
Mengacu kepada PP 50/2011 tentang
Perencanaan Induk Pengembangan Pariwisata Nasional, poros
Pangandaran-Nusakambangan menjadi salah satu destinasi pariwisata
nasional di Jateng bersama Borobudur-Dieng, Semarang-Karimunjawa, dan
Solo-Sangiran.
Menurut Ety, Nusakambangan sebenarnya telah menjadi
ikon pariwisata Cilacap. Tidak sedikit wisatawan lokal dan mancanegara
yang ingin mengunjungi pulau ”penjara” tersebut.
Pembukaan
Nusakambangan diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah. Dengan
demikian, mendongkrak sektor industri jasa, perhotelan, transportasi,
termasuk UMKM karena dipastikan banyak wisatawan yang berkunjung ke
Cilacap.
Ety mengemukakan, akses pariwisata ke Pulau Nusakambangan
ditutup untuk wisatawan sejak tahun 2006 atau pascatsunami. Ketentuan
itu belum dicabut oleh Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan
Kemenkumham.
Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinparbud Cilacap,
Dewi Siti Yuhani menambahkan, Nusakambangan merupakan pulau eksotis
dengan panorama indah dan keanekaragaman hayati terkandung di dalamnya.
Untuk itu, sayang jika pulau tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan
pariwisata nasional.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke
Nusakambangan beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Amir Syamsuddin mengakui, Nusakambangan memiliki potensi alam yang luar
biasa untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata. Namun, sejauh
ini, pihaknya masih berpegang pada aturan yang melarang segala aktivitas
publik di pulau tersebut. Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya
pembaruan aturan di kemudian hari. (GRE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar