Halaman

Rabu, 04 April 2012

pariwisata dan polemik

CILACAP, KOMPAS - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuka kemungkinan pengembangan pariwisata di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Perencanaan Induk Pengembangan Pariwisata Nasional, ruas Pangandaran-Nusakambangan telah dijadikan destinasi pariwisata unggulan nasional.
Kepala Bidang Obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Cilacap, Ety Helinah, Selasa (3/4/2012), mengakui, pariwisata di Nusakambangan masih jadi polemik. Pulau itu memang menjadi wilayah Kemenkumham, tetapi letak geografisnya di wilayah Cilacap.
”Kami terus berupaya melobi pemerintah pusat agar Nusakambangan bisa dibuka secara terbatas untuk pariwisata. Mengacu pada aturan PP tadi, Bupati Cilacap telah mengirim surat ke Kemenkumham. Intinya, kami minta Pulau Nusakambangan dibuka untuk pariwisata,” katanya.
Mengacu kepada PP 50/2011 tentang Perencanaan Induk Pengembangan Pariwisata Nasional, poros Pangandaran-Nusakambangan menjadi salah satu destinasi pariwisata nasional di Jateng bersama Borobudur-Dieng, Semarang-Karimunjawa, dan Solo-Sangiran.
Menurut Ety, Nusakambangan sebenarnya telah menjadi ikon pariwisata Cilacap. Tidak sedikit wisatawan lokal dan mancanegara yang ingin mengunjungi pulau ”penjara” tersebut.
Pembukaan Nusakambangan diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah. Dengan demikian, mendongkrak sektor industri jasa, perhotelan, transportasi, termasuk UMKM karena dipastikan banyak wisatawan yang berkunjung ke Cilacap.
Ety mengemukakan, akses pariwisata ke Pulau Nusakambangan ditutup untuk wisatawan sejak tahun 2006 atau pascatsunami. Ketentuan itu belum dicabut oleh Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinparbud Cilacap, Dewi Siti Yuhani menambahkan, Nusakambangan merupakan pulau eksotis dengan panorama indah dan keanekaragaman hayati terkandung di dalamnya. Untuk itu, sayang jika pulau tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata nasional.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Nusakambangan beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengakui, Nusakambangan memiliki potensi alam yang luar biasa untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata. Namun, sejauh ini, pihaknya masih berpegang pada aturan yang melarang segala aktivitas publik di pulau tersebut. Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya pembaruan aturan di kemudian hari. (GRE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar